ENGLISHEN
Home Hukum Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kasus

Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kasus

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kasus
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukumnya, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, di Mapolres Tangerang Selatan. Dalam kegiatan itu, petugas memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Puslabfor Polri, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri. Kehadiran para saksi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Detail Barang Bukti dan Tersangka

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi (LP). Pihak kepolisian telah mengamankan total sebelas orang tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.

Rincian barang bukti meliputi sabu seberat 1,61 gram dan enam butir ekstasi. Selain itu, petugas juga memusnahkan 3,67 gram tembakau sintetis serta 177 unit etomidate.

Metode Pemusnahan dan Transparansi

“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut” ujar AKP Pardiman.

Petugas memusnahkan etomidate dengan cara menghancurkannya menggunakan palu lalu membakarnya. Sementara itu, jenis narkotika lain dimasukkan ke dalam blender dengan campuran cairan pelarut dan karbol.

Seluruh sisa hasil penghancuran tersebut kemudian dikubur di dalam tanah oleh petugas. Langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas Polres Tangerang Selatan dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti sitaan.

Share
Related Articles
Polisi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tawuran di SMK Plus BLM
Hukum

Polisi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tawuran di SMK Plus BLM

Program CETAR Polres Tangsel bertujuan membentengi pelajar SMK Plus BLM dari pengaruh...

Motif 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap
HukumPeristiwaSorotan

Motif 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap

Empat prajurit TNI didakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved