Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, TANGSEL – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/9/2026).
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika hingga senjata api.
Komitmen Transparansi Kejari Tangerang Selatan
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aditya Rakatama, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab instansi penegak hukum. Langkah tersebut juga dilakukan guna menjaga integritas dan aspek keterbukaan dalam penyelesaian perkara.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, sudah inkrah dan sudah selesai berkas perkara-perkaranya,” ujar Aditya.
Rincian Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan
Pihak kejaksaan memusnahkan narkotika jenis ganja yang mencapai berat 24.613,5143 gram. Selain itu, terdapat pula tembakau sintetis seberat 8.451,6672 gram serta sabu seberat 1.970,31246 gram.
Tak hanya itu, aparat juga memusnahkan pil ekstasi sebanyak 555 butir dengan berat total mencapai 1.070,3067 gram. Seluruh barang terlarang ini dipastikan telah siap dihancurkan karena kasusnya telah selesai di pengadilan.
“Dan obat-obatan sebanyak 17.615 butir, etomidate 1,3446 gram, barang pendukung kejahatan 36 unit telepon genggam, tujuh senjata tajam, serta tiga senjata api,” kata Aditya.
Detail Klasifikasi Perkara Hukum
Berdasarkan data resmi dari pihak kejaksaan, total 124 kasus yang dieksekusi didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 97 kasus. Selebihnya terdiri atas 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dan empat kasus pencurian.
Terdapat pula sembilan perkara lainnya yang turut diselesaikan dalam agenda eksekusi barang bukti ini. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara pornografi, kasus perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam atau senjata api, pemerasan, hingga pengancaman.
Aditya menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penanganan perkara pada tahun 2024 dan 2025. Proses eksekusi memerlukan waktu karena adanya tahapan upaya hukum serta proses kasasi yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Melalui kegiatan ini, Kejari Tangerang Selatan berharap masyarakat dapat melihat komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sampai ke tahap akhir,” ujar Aditya.








