HARIAN EXPRESS, TANGSEL – Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subchi ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggerudukan serta sengketa aset dua mobil di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang.
Laporan pidana dari Yayasan Syarif Hidayatullah teregister dengan nomor STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum yayasan, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut memuat dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, melibatkan sekelompok massa yang diduga merusak gerbang dan membawa dua mobil Hyundai Stargazer bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ.
“Kami menduga pada saat kejadian terlihat memang di tempat yaitu saudara tersebut ada di lokasi saat itu. Cuma tidak mengenakan, memakai jaket saat itu,” ujar Ferdian Utama dalam konferensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ferdian menduga aksi tersebut telah direncanakan matang karena kunci dua mobil berada di pos satpam.
“Berarti ini sudah ada rencana yang sangat matang, sehingga memang setelah menggeruduk datang ke tempat langsung mengambil,” tegas Ferdian.
Yayasan memperkirakan kerugian materiil akibat peristiwa ini mencapai sekitar Rp 400 juta, termasuk kehilangan dua kendaraan dan kerusakan gerbang.
Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membantah klaim Yayasan Syarif Hidayatullah, menyatakan bahwa kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Untuk aset-aset yang tercatat sebagai BMN, UIN Jakarta memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan penatausahaan,” kata Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Alwanih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta, sehingga penguasaan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara.
UIN Jakarta menegaskan bahwa tindakan di SIP Pamulang merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset, bukan pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Ilham Aufa, membantah anggapan lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang adalah aset negara, menegaskan tanah tersebut murni milik yayasan dan diperoleh dari dana yayasan serta bantuan wali murid.
Ilham juga menyebut konflik bermula dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah dibatalkan.
“Sehingga bersyukur kami, 1543 dibatalkan. Mengabulkan seluruh gugatan secara menyeluruh, tidak ada satu pun poin yang disetujui oleh majelis hakim,” kata Ilham.
Selain sengketa KMA, Yayasan juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan data dalam akta autentik yayasan setelah beberapa anggota dewan pembina mengundurkan diri pada Desember 2025.
Di sisi lain, UIN Jakarta menegaskan perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di Ciputat dan Pamulang telah sah secara hukum dan tercatat resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 13 Mei 2026.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum,” ujar Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, saat konferensi pers di UIN Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Mantan Rektor UIN Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menegaskan bahwa Yayasan Triguna dan Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
UIN Jakarta juga menyatakan bahwa tanah dan aset di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang bersertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta SIMAK-BMN.
Meskipun terjadi konflik, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan dengan dukungan dari wali murid.
Namun, TKIP dan SDIP Pamulang sempat menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 24 Agustus untuk mencegah potensi konflik di lingkungan sekolah.
Hingga perkembangan terakhir pada 1 September 2026, Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subchi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum UIN, Alwanih, menyatakan UIN tidak ingin menyelesaikan persoalan melalui pernyataan di media, melainkan berpegang pada dokumen, regulasi, dan mekanisme hukum.
Sumber:
- https://kumparan.com/kumparannews/yayasan-syarif-hidayatullah-laporkan-pimpinan-uin-jakarta-ke-polres-tangsel-284m2TKcbu7
- https://kumparan.com/kumparannews/uin-jakarta-bantah-isi-laporan-yayasan-syarif-hidayatullah-di-polres-tangsel-2858Jkh7kX1
- https://www.uinjkt.ac.id/id/uin-jakarta-tegaskan-legalitas-yayasan-dan-pengamanan-aset-negara-bernilai-ratusan-miliar-rupiah
- https://www.uinjkt.ac.id/id/uin-jakarta-gelar-konferensi-pers-tegaskan-legalitas-yayasan-dan-pengamanan-aset-negara


