Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi mediasi antara pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan perwakilan wali murid,Selasa (25/8/2026).
Mediasi ini diselenggarakan menyusul konflik terkait penguasaan Sekolah Islam Pamulang (SIP) di Pamulang, Tangerang Selatan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah larangan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) dan preman di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan, terutama bagi ratusan siswa yang terdampak ketegangan. Situasi di sekitar sekolah sempat memanas akibat perselisihan mengenai alih kelola lembaga pendidikan tersebut.
Latar Belakang Sengketa UIN Jakarta dan Yayasan
Perselisihan ini melibatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH). Konflik memanas pada Sabtu (22/8) malam ketika Ketua YSH, Ilham Aufa, mengklaim puluhan orang yang disebut preman menyerang Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Ilham Aufa menyebut kelompok tersebut menguasai bangunan sekolah dan memasang pagar kawat di area perimeter Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Islam Pamulang (TKIP dan SDIP Pamulang). Ia menuding Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, berada dalam rombongan tersebut.
“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kami semua sedang istirahat,” ujar Ilham Aufa, Ketua YSH.
Menurut Ilham, penguasaan sekolah oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543, yang mengatur integrasi UIN dengan tiga yayasan.
“Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apapun terkait sekolah yang dikelola yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta,” tegasnya.
Penjelasan dari Pihak UIN Jakarta
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah tudingan penggunaan preman. Zaenal menjelaskan bahwa individu yang disebut “preman” adalah personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta yang ditugaskan untuk mengamankan lingkungan sekolah dan aset negara.
Pemasangan pagar kawat juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan sekolah. UIN Jakarta menyatakan bahwa pengambilalihan TKIP dan SDIP Pamulang merupakan langkah untuk menyelamatkan dan memastikan pengelolaan aset negara.
Aset tersebut berupa lahan dan bangunan seluas sekitar 8.000 meter persegi dengan nilai minimal Rp160 miliar.
“Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan,” jelas Zaenal Muttaqin.
Ia menambahkan bahwa pengamanan ini bertujuan melindungi aset negara dan lingkungan pendidikan, bukan untuk mengganggu kegiatan sekolah atau menimbulkan ketakutan.
Peran Polres Tangerang Selatan dalam Mediasi
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, bersama jajaran Polres Tangsel dan TNI, turun langsung ke lokasi untuk memediasi kedua belah pihak yang bersitegang. Polisi juga meminta warga yang berkerumun di sekitar lokasi untuk membubarkan diri guna menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau siswa dan wali murid tidak perlu khawatir. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.
Pihak kepolisian meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Setelah pendekatan dilakukan, situasi berangsur kondusif.
Tangsel Harian Express


