Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, TANGSEL – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Rabu, (26/8/2026)
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti adanya perbedaan tahun Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM antara yayasan lama dan yayasan baru milik UIN.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyatakan bahwa yayasan lama memiliki SK Kemenkumham yang terbit pada tahun 2006. Sementara itu, yayasan baru milik UIN Jakarta disebut baru memperoleh SK Kemenkumham pada tahun 2026.
Perbedaan SK Kemenkumham Jadi Sorotan DPRD
Ricky Bastian menjelaskan bahwa perbedaan tahun terbit SK Kemenkumham ini cukup mencolok. Yayasan lama memiliki dokumen yang jauh lebih awal dibandingkan yayasan baru.
“Yayasan yang lama itu SK Kumham-nya itu tahun 2006. Nah, ternyata yayasan baru, tadi barusan dilihat SK Kumham-nya tahun 2026. Jadi 20 tahun yang lalu, sedangkan yayasan baru ini baru kemarin,” ujar Ricky saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Tangerang Selatan.
Meskipun demikian, DPRD Tangsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa tersebut. Pihak dewan akan memastikan polemik kepemilikan atau pengelolaan yayasan tidak sampai mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa di TKIP dan SDIP.
Rencana Pemanggilan Pihak Terkait
Untuk menindaklanjuti temuan dan permasalahan ini, DPRD Tangsel berencana memanggil pihak-pihak terkait. Mereka akan memanggil pihak yayasan baru milik UIN Jakarta, aparat penegak hukum, dan kembali meminta keterangan dari perwakilan orang tua murid.
“Rencana kami akan memanggil pihak-pihak yang lain dalam hal ini yayasan yang baru (milik UIN), kemudian aparat penegak hukum, dan juga kembali orang tua kita,” kata Ricky.
Pemanggilan ini kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan salah satu opsi jadwalnya yaitu pada Senin (30/8) pekan depan. Ricky menyebutkan bahwa hal ini bisa terjadi dalam satu minggu ini.
Prioritas Orang Tua: Kegiatan Belajar Mengajar
Ricky Yuanda Bastian juga mengungkapkan bahwa fokus utama para orang tua murid bukanlah siapa yang mengelola sekolah. Mereka tidak terlalu peduli dengan konflik kepemilikan yayasan.
“Yang digarisbawahi oleh orang tua adalah mereka tidak terlalu peduli dengan konflik. Apakah itu nanti kepemilikan dengan yayasan yang baru, maupun yayasan yang lama, mereka hanya ingin dipastikan,” pungkas Ricky.
Para orang tua murid hanya menginginkan agar kegiatan belajar-mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang dapat dipastikan berjalan aman dan normal. Mereka berharap tidak ada gangguan terhadap pendidikan anak-anak mereka.
Kronologi Konflik dan Klaim Aset
Sengketa pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang semakin memanas setelah terjadinya kericuhan di lingkungan sekolah pada Sabtu (22/8). Pihak yayasan sebelumnya menyebut ada sekelompok orang yang datang dini hari, menguasai area sekolah, dan memasang kawat berduri.
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pengamanan dan alih kelola aset. UIN mengklaim kawasan TKIP-SDIP Pamulang, yang mencakup lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi, sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih mempertahankan klaim masing-masing terkait status aset dan pengelolaan sekolah. Akibat kericuhan tersebut, kegiatan belajar mengajar sempat dilakukan secara daring pada Senin (24/8) sebelum akhirnya berjalan normal kembali.


