Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, TANGSEL – Penataan bantaran sungai di kawasan Villa Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih menghadapi persoalan keberadaan bangunan di bibir sungai, Rabu (02/9/2026).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, meminta kecamatan dan kelurahan segera berkomunikasi dengan warga. Hal ini bertujuan agar bangunan yang berada di area penanganan tidak menghambat pembangunan bronjong yang vital untuk mengatasi longsor dan banjir.
Hambatan Penataan Bantaran Sungai di Villa Pamulang
Pilar Saga Ichsan meninjau pembangunan turap dan bronjong di beberapa titik wilayah Tangsel, termasuk di kawasan Villa Pamulang yang merupakan bagian dari bantaran Sungai Angke. Keberadaan bangunan di sekitar bibir sungai menjadi salah satu catatan penting yang perlu segera ditangani. Salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah warung yang disebut tidak memiliki sertifikat di sekitar bibir sungai.
Pemerintah Kota Tangsel perlu melakukan pendekatan kepada warga agar penataan bantaran sungai dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Pilar menegaskan bahwa penataan bantaran sungai dilakukan untuk kepentingan publik, terutama dalam mendukung penanganan persoalan longsor, pengikisan tanah, dan banjir. Oleh karena itu, keberadaan bangunan di area pekerjaan diharapkan tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan proyek tersebut.
βIni yang dikomunikasikan nanti dengan kecamatan ya untuk dilakukan pendekatan kepada warga supaya mau kasih solusi bersama-sama,β ujar Pilar.
Pilar menambahkan, bangunan yang tidak bersertifikat, seperti warung, seharusnya diserahkan untuk pembangunan bronjong. Ia menekankan pentingnya kepentingan bersama tidak dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Tantangan Bangunan Liar di Sepanjang Sungai
Masalah bangunan yang menghambat proyek infrastruktur bukan kali pertama terjadi di Tangsel. Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel, Robbi Cahyadi, menjelaskan bahwa penanganan banjir di wilayah Reni Jaya, Pamulang, juga terkendala bangunan liar. Proyek turap sepanjang 38 meter di lokasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember.
Robbi membeberkan bahwa kendala non-teknis, seperti bangunan yang melanggar garis sempadan sungai dan sudah berdiri sejak sebelum Kota Tangsel ada, kerap dijumpai. Bahkan, ada bangunan masjid yang dibangun di atas kali yang sulit dibongkar meskipun sudah didiskusikan dengan warga.
Fenomena bangunan yang melanggar badan sungai hampir terjadi di seluruh wilayah Tangsel, menyulitkan pekerjaan pemerintah. Sebelumnya, pada November 2022, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan juga telah berjanji akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di garis sempadan sungai mulai tahun depan. Ia sudah berpesan kepada lurah untuk segera melakukan komunikasi dengan warga pemilik bangunan.
Pemerintah Kota Tangsel terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari bencana banjir. Komunikasi dan solusi bersama antara pemerintah dan warga menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.


