Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS TANGERANG SELATAN– Kepolisian Resor Tangerang Selatan menaikkan status kasus dugaan asusila terhadap anak di Sekolah Insan Cendekia Madani Serpong dari penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu (30/9/2026).
Keputusan peningkatan status penanganan kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mengumpulkan bukti permulaan.
Penyidik juga telah memverifikasi seluruh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi sebelum menaikkan status perkara tersebut. Langkah hukum ini diambil sesuai dengan mekanisme serta standar operasional prosedur yang berlaku di kepolisian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa terdiri atas pihak keluarga korban serta pihak sekolah Insan Cendekia Madani.
Seluruh keterangan dari tujuh saksi tersebut kini telah resmi dituangkan oleh penyidik ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pemeriksaan saksi ini menjadi dasar penting bagi kepolisian sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan verifikasi dan keterangan yang didapat dari para Saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ipda Yudhi (Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan).
Dengan dimulainya tahap penyidikan, kepolisian kini mengalihkan fokus penyelidikan kepada oknum guru yang berstatus sebagai terlapor. Oknum pendidik tersebut diduga kuat menjadi pelaku tindakan pencabulan terhadap anak di sekolah tersebut.
Pihak penyidik saat ini sedang memproses pembuatan surat panggilan resmi yang akan dilayangkan kepada oknum guru terlapor. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan langsung dari terlapor mengenai kasus asusila yang menyeret namanya.
“Untuk terlapor, penyidik sudah mempersiapkan pemanggilan sesuai dengan surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Yudhi (Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan).
Kasus dugaan tindakan asusila ini pertama kali dilaporkan secara resmi ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 22 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan awal hingga meningkatkan statusnya.
Menurut penjelasan dari kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum guru tersebut tidak terjadi sekali. Dugaan aksi pencabulan itu diperkirakan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga tahun 2026.











