Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, TANGSEL – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan tengah melakukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah internasional berbasis agama di wilayah Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Penyelidikan Resmi oleh Polres Tangerang Selatan
Penanganan perkara hukum ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan langsung oleh pihak keluarga korban ke markas kepolisian setempat. Laporan kepolisian itu tercatat resmi sejak hari Selasa, 22 September 2026, dengan nomor registrasi LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi.
“Laporan polisi sudah diterima oleh Satreskrim dan saat ini ditangani Unit PPA. Penyidik sedang melakukan proses penyelidikan serta meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar Ipda Yudhi.
Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus bergerak di lapangan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang relevan. Langkah itu dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara serta mengumpulkan berbagai alat bukti penting terkait laporan yang dilayangkan.
“Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar peristiwa ini dapat segera terungkap. Untuk perkembangan perkara selanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” Ipda Yudhi
Respons Wali Kota Tangerang Selatan
Peristiwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal tersebut turut memantik perhatian dari pimpinan daerah setempat. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengutarakan rasa keprihatinan serta penyesalannya saat dimintai keterangan di wilayah Serpong pada Jumat, 25 September 2026.
“Saya menyesalkan terjadinya hal tersebut. Seharusnya seorang guru bertugas mendidik dan mengajarkan muridnya dengan ilmu pengetahuan sesuai kurikulum yang berlaku,” ujar Walikota.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dinas terkait juga sudah mengambil langkah pemanggilan langsung kepada pengelola sekolah yang bersangkutan. Langkah koordinasi formal juga dibangun bersama pihak kementerian terkait mengingat status operasional instansi pendidikan tersebut.
“Pihak sekolah sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta telah berkoordinasi dengan kementerian karena sekolah internasional kewenangannya berada di kementerian,” terang Walikota.
Rentang Waktu Peristiwa dan Bukti Laporan
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, dugaan tindakan asusila itu terjadi dalam rentang waktu yang terbilang cukup lama. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak korban masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 4 sekolah dasar hingga korban berlanjut ke jenjang sekolah menengah pertama.
Adapun tindakan yang dilaporkan meliputi sejumlah perlakuan yang mengarah pada tindak kekerasan seksual terhadap korban. Fadhli menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain korban diperlihatkan materi pornografi, mendapat sentuhan fisik pada bagian tubuh sensitif, hingga diminta mengirimkan materi foto yang tidak pantas.
Guna memperkuat laporan yang diajukan ke Polres Tangerang Selatan, pihak pelapor telah melampirkan beberapa bukti pendukung kepada aparat penegak hukum. Bukti-bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar percakapan digital antara pihak korban dengan terlapor, serta salinan dokumen hasil pemeriksaan psikologis.
Hingga saat ini, pihak manajemen sekolah internasional maupun pihak guru terlapor belum merilis pernyataan atau keterangan resmi perihal tuduhan tersebut. Sementara itu, jajaran kepolisian di Tangerang Selatan masih terus memanggil para saksi dan mengumpulkan keterangan guna mengungkap kebenaran materiil atas kasus ini.











