TANGSEL, HARIANEXPRESS – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan larangan kepada seluruh anggota kepolisian di wilayahnya untuk menerima parsel, hadiah, maupun uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta profesionalitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Boy Jumalolo, momentum Lebaran kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk memberikan bingkisan kepada relasi atau mitra kerja. Namun bagi anggota kepolisian, hal tersebut tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.
Ia menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain mengingatkan jajarannya, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan oknum polisi yang mencoba meminta atau menerima parsel maupun THR menjelang Lebaran.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan pengaduan kepolisian di nomor 110.
Kapolres memastikan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut.
