Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
Bagi Anda warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi layanan SIM Keliling Polres Tangsel pada hari ini, tersedia di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza, Jumat (28/8/2026).
.Kemudahan ini diberikan untuk pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperbarui dokumen mereka sebelum masa berlakunya habis.
Keberadaan SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban memiliki SIM yang masih aktif. Mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa SIM yang sesuai dapat berdampak pada konsekuensi hukum.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Tangsel
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel pada Jumat, 28 Agustus 2026, akan beroperasi di dua titik utama. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Detail Lokasi dan Jam Buka
- ITC BSD: Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Layanan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pagi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sementara sesi sore dibuka mulai pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Layanan yang tersedia di SIM Keliling ini khusus untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen untuk proses perpanjangan ini.
Rincian Biaya Perpanjangan
- Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000,-.
- Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp 75.000,-.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM A atau C
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diharapkan membawa kelengkapan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti hasil Cek Kesehatan.
- Bukti hasil Tes Psikologi.
Kewajiban Memiliki SIM yang Berlaku
Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur secara jelas dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar dapat memperpanjangnya tepat waktu.


