ENGLISHEN
Home Nasional Viral Kericuhan di Sekolah Pamulang, UIN Jakarta Klaim Aset Milik Negara

Viral Kericuhan di Sekolah Pamulang, UIN Jakarta Klaim Aset Milik Negara

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan keterangan terkait kericuhan di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis (4/6/2026). UIN klaim perubahan kepengurusan yayasan sah secara hukum dan aset sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Viral Kericuhan di Sekolah Pamulang, UIN Jakarta Klaim Aset Milik Negara
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIAN EXPRESS, TANGERANG SELATAN – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan klarifikasi terkait kericuhan yang terjadi di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang dan viral di media sosial, Kamis (4/6/2026).

Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, menyampaikan bahwa peristiwa itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ia mengklaim kedatangan rombongan UIN adalah dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.

Perubahan kepengurusan yayasan yang membawahi sekolah-sekolah di Ciputat dan Pamulang telah sah secara hukum. Proses ini tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Imam, perubahan yang tercatat di AHU pada 13 Mei 2026 tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain masalah kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN). Aset tersebut telah bersertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Kuasa Hukum Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sholeh, menambahkan bahwa UIN berkepentingan memastikan seluruh aset terkait yayasan, pendidikan, dan kepentingan negara dikelola secara tertib. Pengelolaan harus transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Imam Subchi juga mengingatkan bahwa pembiaran aset negara di luar penguasaan pihak berdasar hukum berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Langkah penataan yuridis ini diambil untuk menindaklanjuti temuan audit BPK.

Kericuhan di Madrasah Pembangunan, Pamulang, Aksi saling dorong gerbang sekolah tak terhindarkan saat rombongan UIN Jakarta mencoba masuk, namun ditahan pihak keamanan sekolah.

Situasi mulai memanas sejak pukul 10.30 WIB ketika rombongan UIN Jakarta tiba di lokasi, namun gerbang utama terkunci. Aparat gabungan dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan turun tangan mengamankan lokasi.

Psikolog Ketua Kesehatan Mental Indonesia, Hena Rustiana, menyatakan bahwa insiden tersebut dapat menimbulkan dampak serius pada kondisi psikologis anak. Anak-anak bisa mengalami syok, ketakutan, dan kehilangan rasa aman di lingkungan sekolah mereka.

UIN Jakarta membuka ruang untuk mencari solusi secara baik dan sesuai prosedur. Namun, Sholeh menegaskan bahwa indikasi penguasaan aset secara melawan hukum akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Share
Related Articles
Pemkot Tangsel Raih Insentif Fiskal Berkat Penurunan Stunting
Nasional

Pemkot Tangsel Raih Insentif Fiskal Berkat Penurunan Stunting

Tangerang Selatan catat angka kemiskinan 2,57 persen terendah di Banten berkat kolaborasi...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved