Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
Warga perumahan Alam Serua 2 di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, melayangkan somasi kepada Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Kamis (10/9/2026).
Langkah hukum ini diambil karena warga menilai pihak berwenang membiarkan keluhan mereka tanpa penanganan yang memadai.
Kandang ayam tersebut berjarak sekitar 5 meter dari kawasan perumahan warga. Ternak unggas itu kembali mengisi kandang setelah sempat kosong selama satu pekan sebelumnya.
Dampak dari keberadaan kandang ayam ini sudah dirasakan oleh warga sekitar. Sebanyak tiga orang dilaporkan mengalami gangguan pencernaan akibat kondisi tersebut.
Kuasa hukum warga, Ahmad Raihan Gofar, menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi langsung kepada Mukri selaku pemilik kandang ayam. Sejumlah organisasi perangkat daerah juga disebut telah melakukan uji lapangan, namun hasilnya tidak pernah disampaikan kepada warga.
“7×24 jam. kalau tidak ada tanggapan, kita somasi kedua dan ketiga,” ujar Ahmad Raihan Gofar, kuasa hukum warga perumahan.
“Tapi yang kita ketahui ada informasi unsur kekerabatan pihak pemilik kandang dengan oknum dari petinggi DPRD Tangsel,” tegas Ahmad Raihan Gofar.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Minggu depan pelapor diundang,” ujar Dahlan.
Sebelumnya, seorang pejabat Dinas Pertanian menyampaikan bahwa hasil kajian lapangan telah diserahkan kepada Satpol PP. Di sisi lain, Dahlan mengingatkan agar setiap penyampaian informasi terkait penanganan ini dilakukan melalui satu pintu.


