Selasa, 08 September 2026
Hot

Salah Gunakan Izin Tinggal, 55 WN China Terjaring Operasi Imigrasi di Proyek Data Center BSD Tangsel

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, TANGSEL— Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan sebanyak 55 warga negara (WN) China dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan proyek pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren, BSD, Tangerang Selatan. Senin (7/9/2026).

Puluhan warga asing tersebut ditindak karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi proyek.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengkonfirmasi bahwa penindakan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) ini berawal dari penemuan indikasi pelanggaran melalui patroli siber petugas Imigrasi.

Dari total 55 WN China yang terjaring, sebanyak 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) langsung dikenakan tindakan detensi. Mereka kini dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses hukum keimigrasian lebih lanjut.

Article ad in the middle of article

Sementara itu, 27 orang pemegang ITK lainnya yang juga terindikasi di proyek tersebut tidak ditahan, namun paspor mereka disita sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bekerja untuk pemeriksaan mendalam. Petugas juga menyita paspor milik 7 WN Tiongkok lainnya di lokasi dan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Ditjen Imigrasi menemukan 4 WN China lainnya yang diduga terlibat namun tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Paspor keempat warga asing tersebut telah diamankan dari pihak perusahaan, dan nama mereka kini dimasukkan ke dalam daftar pencarian Subject of Interest (SOI).

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan integritas hukum serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga keamanan, memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam.

Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi masih melakukan penelusuran serta pemeriksaan intensif terhadap pihak sponsor dan perusahaan yang mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing tersebut.

Article ad after last paragraph