Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, TANGSEL – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan menanggapi keluhan warga mengenai kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Raya Cirendeu, Senin (14/09/2026).
Humas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan, Kemal, menyatakan bahwa penataan dan relokasi jaringan di area tersebut masuk dalam wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten karena status jalan yang bersangkutan milik provinsi.
“Untuk lokasi yang dimaksud merupakan kewenangan pihak Provinsi Banten. Relokasi ke ruas jalan provinsi bisa ditanyakan langsung ke pihak provinsi,” ujar Kemal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan tidak tinggal diam dan berencana melakukan pengecekan lapangan. Data dari peninjauan tersebut akan diteruskan kepada pihak provinsi untuk penanganan lanjutan.
Selain merusak estetika kota, keberadaan kabel yang menjuntai tersebut dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas—terutama saat terjadi cuaca buruk atau angin kencang yang berpotensi membuat tiang penyangga ambruk. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sebelum jatuhnya korban jiwa. Apalagi gumpalan kabel hitam tampak menggantung rendah di bahu jalan dinilai membahayakan keselamatan pengendara.








