Minggu, 27 September 2026
Hot

BPN Kota Tangsel Digugat Atas Dugaan Sertifikat Bodong

BPN Kota Tangsel digugat ke PN Kota Tangerang atas dugaan legalisasi sertifikat tanah palsu seluas 500 meter persegi di Cipayung Ciputat.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BANTEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan digugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan legalisasi sertifikat tanah palsu, Sabtu, (26/9/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Saleh Kabakoran, atas lahan seluas 500 meter persegi di Cipayung, Ciputat. Klien penggugat mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10/2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH.

Sengketa ini berawal saat klien Saleh mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2025. Namun, proses dihentikan sepihak pada Agustus 2025 oleh BPN Kota Tangsel karena adanya klaim kepemilikan SHM Nomor 10 Tahun 1966.

Article ad in the middle of article

“Pihak BPN Kota Tangsel melalui inisial DS kemudian membatalkan Peta Bidang Tanah milik klien kami hanya lewat pesan WhatsApp (WA),” tutur Saleh Kabakoran.

Penolakan resmi kemudian diterbitkan oleh pegawai BPN berinisial SP melalui surat nomor HP.02.03/640-36.73/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Saleh menguraikan bahwa tanah kliennya memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung tertanggal 11 Januari 2019 atas nama JCT sebelum diperjualbelikan.

Dalam persidangan yang kini memasuki tahap akhir, Saleh mendeteksi kejanggalan administrasi berupa coretan manual tanpa paraf pada dokumen SHM Nomor 10 Tahun 1966 yang kini berubah nomor menjadi SHM 07771 pada 2025. Terlebih lagi, BPN Kota Tangsel melegalisasi sertifikat tersebut atas nama pemilik yang terkonfirmasi telah wafat 31 tahun silam.

“Atas banyaknya kejanggalan yang terjadi menyebabkan klien kami melakukan gugatan ke PN Kota Tangerang yang salah satu pihak tergugatnya adalah BPN Kota Tangsel,” ucap Saleh Kabakoran.

Penggugat menuntut majelis hakim membatalkan sertifikat yang dinilai cacat hukum dan menghukum oknum pegawai yang terlibat. “Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut,” kata Saleh Kabakoran.

Article ad after last paragraph