Sabtu, 10 Oktober 2026
Hot

Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Ditangkap Polisi

Polisi menangkap begal sopir taksi online di Pamulang. Pelaku menusuk korban dan membawa kabur mobil Calya yang hampir dijual ke Pandeglang.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS TANGERANG SELATAN – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk pelaku pembegalan berinisial AA (21) yang menusuk sopir taksi online di Tangerang Selatan, Jumat (09/10/2026).

Aksi pembegalan sadis tersebut terjadi di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban ditusuk menggunakan senjata tajam sebelum mobil Toyota Calya hitam miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Polisi menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (8/10/2026) pukul 15.15 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan pengejaran intensif.

Article ad in the middle of article

“Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama inisial AA,” ujar AKBP Abdul Rahim (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan akun pemesanan taksi daring milik seorang perempuan yang dipilih secara acak di pinggir jalan. Korban awalnya menjemput penumpang di perempatan Ciledug sebelum akhirnya mendapati pelaku yang datang.

“Awalnya (korban) sempat menolak, namun pelaku memohon kepada pelapor agar mau mengantar pelaku ke Bambu Apus Pamulang, sehingga korban akhirnya mau mengantar,” ujar AKBP Abdul Rahim (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura turun untuk mengambil uang ongkos di kontrakannya sebelum menusuk korban dengan pisau. Pelaku bahkan sempat mencoba menabrak korban ketika melarikan diri dengan mobil curian tersebut.

Mobil Toyota Calya hitam hasil begal itu direncanakan akan dijual ke seorang penadah di wilayah Pandeglang, Banten. Selain mobil, pelaku juga berniat menjual telepon genggam Infinix Smart 7 milik korban demi mendapatkan uang tunai.

“Betul, mobilnya mau dijual. Telepon seluler (HP) korban juga mau dijual,” ujar AKP Reza Arif (Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan perempuan pemilik akun pemesan taksi online tersebut. Akun tersebut murni dipinjam pelaku dengan berpura-pura meminta tolong untuk memesankan transportasi.

“Pelaku dengan pemilik akun perempuan tersebut dipastikan tidak saling mengenal,” ujar AKP Reza Arif (Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Saat ini, mobil milik korban telah ditemukan di daerah Pandeglang dalam kondisi utuh dan belum sempat terjual oleh pelaku. Aparat juga mengamankan pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV tempat kejadian perkara.

“Mobil ditemukan di daerah Pandeglang dengan posisi belum sempat terjual,” ujar AKP Reza Arif (Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Akibat perbuatan kejam tersebut, AA kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Article ad after last paragraph