Selasa, 25 Agustus 2026
Hot

Gerebek Gudang di BSD, Polisi Amankan Uang Palsu Rp 36 Miliar dan 4 Tersangka

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, TANGERANG SELATAN – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah pabrik uang palsu di Gudang Industri Taman Tekno BSD, menyita Rp 36 miliar uang palsu dan menangkap empat tersangka. Jumat, (21/08/2026).

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka. Polisi juga menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 36 miliar.

Untungnya, uang palsu dalam jumlah besar tersebut belum sempat beredar luas di masyarakat. Penggerebekan ini menjadi upaya pencegahan yang efektif oleh aparat kepolisian.

Article ad in the middle of article

Pabrik uang palsu ini digerebek oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya di Gudang Industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya, tiga tersangka berinisial S, NC, dan D diamankan di lokasi BSD. Pengembangan dari keterangan mereka mengarah pada penangkapan tersangka AB di PIK, Jakarta Utara, yang berperan sebagai pemesan uang palsu.

Sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026 dengan motif keuntungan ekonomi. Tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 setara dengan satu lembar uang asli Rp 100.000 dalam transaksi mereka.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan uang palsu ini memiliki kualitas grade A. Uang tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara menyerupai aslinya.

“Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” kata Victor.

Berbagai peralatan percetakan disita, meliputi printer, tinta, laptop, alat offset, serta alat pressing benang pengaman. Semua peralatan ini digunakan untuk menghasilkan uang palsu berkualitas tersebut.

Empat tersangka, S, NC, D, dan AB, dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dalam jaringan ini, terungkap bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka D sudah dua kali terlibat, sementara S tercatat baru sekali.

Sindikat ini merekrut anggota yang memiliki keahlian khusus percetakan atau yang pernah menjadi residivis. Mereka saling menginformasikan mengenai kegiatan pembuatan uang palsu.

Article ad after last paragraph
Sastria Danol