Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukumnya, Selasa (02/06/2026).
Detail Barang Bukti dan Tersangka
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi (LP). Pihak kepolisian telah mengamankan total sebelas orang tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Rincian barang bukti meliputi sabu seberat 1,61 gram dan enam butir ekstasi. Selain itu, petugas juga memusnahkan 3,67 gram tembakau sintetis serta 177 unit etomidate.
Metode Pemusnahan dan Transparansi
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut” ujar AKP Pardiman.
Petugas memusnahkan etomidate dengan cara menghancurkannya menggunakan palu lalu membakarnya. Sementara itu, jenis narkotika lain dimasukkan ke dalam blender dengan campuran cairan pelarut dan karbol.
Seluruh sisa hasil penghancuran tersebut kemudian dikubur di dalam tanah oleh petugas. Langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas Polres Tangerang Selatan dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti sitaan.
