HARIAN EXPRESS – Motif 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap. Empat prajurit TNI didakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Motif dan respons KontraS terungkap dalam sidang militer.
Empat oknum prajurit TNI resmi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada hari Rabu, 29 April 2026. Mereka didakwa menjadi pelaku utama atas kasus penyiraman air keras yang menargetkan aktivis hak asasi manusia dari organisasi KontraS, yaitu Andrie Yunus.
Sidang dakwaan ini dihadiri secara langsung oleh keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam persidangan tersebut, oditur militer membeberkan secara rinci motif utama di balik tindakan kriminal para prajurit tersebut. Para terdakwa merasa sangat kesal dan menilai korban telah melecehkan serta menginjak-injak marwah institusi militer.
Puncak kekesalan para pelaku bermula saat korban secara paksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Maret 2025. Peristiwa itu kemudian memicu pertemuan antara Edi dan Budhi pada awal bulan Maret 2026. Mereka mendiskusikan video viral aksi korban yang dianggap sudah kelewatan batas. Pertemuan tersebut lantas berlanjut dengan melibatkan terdakwa lainnya di mes Bais TNI guna merencanakan aksi balasan yang konkret.
Selain soal interupsi di hotel, oditur juga menyebutkan bahwa korban sering menuduh institusi TNI melakukan intimidasi di kantor KontraS dan menuding mereka sebagai dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Korban juga dinilai terlalu gencar menyebarkan narasi antimiliterisme di ruang publik. Rentetan alasan inilah yang membuat para pelaku sepakat untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Awalnya, Sersan Dua Edi Sudarko berencana untuk sekadar memukul Andrie sebagai bentuk teguran fisik dan memberikan efek jera. Namun, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi justru mengusulkan ide yang jauh lebih ekstrem, yaitu menyiramkan cairan pembersih karat. Usulan berbahaya tersebut akhirnya disepakati secara bulat oleh keempat terdakwa. Mereka kemudian mulai berbagi tugas lapangan serta mencari informasi rinci mengenai jadwal kegiatan korban dengan memanfaatkan mesin pencari di internet.
Pihak KontraS selaku organisasi tempat korban bernaung langsung memberikan respons tegas terkait dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, secara terbuka menyoroti adanya berbagai kejanggalan dalam penetapan jumlah tersangka dan pasal yang disangkakan oleh pihak berwenang.
“Penetapan empat orang tersangka oleh Puspom TNI ini sangat bertolak belakang dengan temuan investigasi independen yang justru menunjukkan keterlibatan sekitar 16 orang pelaku lapangan. Oleh karena itu, penetapan motif dendam pribadi ini terkesan sengaja dipakai untuk menutupi peran aktor intelektual di balik penyerangan,” ungkap Dimas Bagus Arya merespons persidangan tersebut.
Lebih lanjut, Dimas juga mengkritik keras penggunaan pasal penganiayaan berat berencana yang diterapkan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Menurut pandangan organisasinya, serangan menggunakan bahan kimia berbahaya terhadap aktivis kemanusiaan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai tindak kejahatan percobaan pembunuhan berencana. Pihak lembaga ini merasa narasi balas dendam pribadi yang diangkat di persidangan hanya bertujuan untuk mengaburkan fakta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berpotensi memberi perintah secara langsung.
Kasus penyerangan ini masih terus bergulir di meja hijau dan memicu perhatian penuh dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Publik menuntut adanya pengusutan tuntas agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan tanpa memandang latar belakang para pelakunya.
Terus pantau perkembangan berita dan pembaruan sidang selanjutnya terkait kasus penyiraman air keras ini di portal kami untuk selalu mendapatkan informasi terkini yang akurat, objektif, dan berimbang.

